Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Ajak Perkuat Tiga Peran Penting Ormas Islam

SSN | Lampung - Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung DR. H. Puji Raharjo ,S.Ag, S.S, M.Hum dalam paparannya hari ini Kamis (25/4) pada acara Dialog Ormas Keagamaan bertempat di Hotel Emersia, mengungkapkan tentang peran dan fungsi ormas di abad 21. 

Menurut Puji Raharjo setidaknya ada 3 (tiga) peran Ormas Islam yang perlu terus diperkuat seiring dengan perkembangan zaman yang begitu cepat. Ketiga fungsi dan peran itu antara lain :

Pertama, Ormasi Islam sebagai Wasilah Pembinaan Ummat, Puji menerangkan bahwa pada peran ini meliputi pembinaan aqidah yang lurus, ibadah yang benar, akhlak dan moralitas yang kokoh, dan penguatan ilmu dan skill. 

Kedua, Ormas menjadi wadah relasi sosial sebagai sarana memperkuat ukhuwah internal jamaah dan ukhuwah antar ormas. Menjadi wadah relasi sosial , Ormas berperan dalam menjaga sinergi dengan pemerintah, budaya dan kearifan lokal.  

Lanjutnya yang Ketiga, Ormas Islam sebagai basis kekuatan dan kemajuan. Dan ada 4 hal yang perlu diperkuat sebagai basis kekuatan yakni ; Quatul Syakhshiyah (Integritas Kepribadian), Quatul Iqtishadiyah (ekonomi), Quatul Ijtimaiyah (sosial kemasyarakatan), dan Quatul Tsaqafah (ilmu dan wawasan). 

Pria kelahiran tahun 1971 yang memiliki nama lengkap Dr. Puji Raharjo Soekarno S.Ag., S.S., M.Hum ini mengatakan bahwa keberadaan Ormas keagamaan besar seperti NU, LDII, Muhammadiyah, dituntut harus mampu menjamin amannya NKRI. 

Selanjutnya, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung periode 2023-2028 ini juga mengatakan bahwa terkait pemanfaatan dana sosial ormas Islam juga bertujuan untuk membagi berkah membangun kebaikan untuk kesejahteraan bersama.
Hal senada juga dikatakan oleh AKBP Ade Yaman S.Ag selaku wakil Dir. Binmas Polda Lampung, bahwa ormas harus mampu berperan aktif menjaga Kamtibmas dan kedaulatan NKRI. 

Terkait kewajiban Ormas berperan dalam memelihara Kamtibmas dan Kedaulatan NKRI terdapat di dalam BAB VI (Hak dan Kewajiban) , Pasal 21 huruf (b) dan (d) , Undang-undang No.17/2013 Tentang ORMAS. Lengkapnya sebagai berikut, Ormas berkewajiban:
a. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan  
    tujuan organisasi;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan 
    bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan 
    Republik Indonesia;
c. Memelihara nilai agama, budaya, moral, 
    etika, dan norma kesusilaan serta 
    memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. Menjaga ketertiban umum dan
    terciptanya kedamaian dalam 
    masyarakat;
e. Melakukan pengelolaan keuangan secara 
    transparan dan akuntabel; dan
f. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan 
    negara.

Kontributor: Drs. Anthoni P


Previous Post Next Post