Laporan Dugaan Pemerasan Dibatalkan , Polsek Anak Ratu Aji dan Senkom Mitra Polri Damaikan Korban dan Pelaku.


       Sumber Foto :Jelajah Perkara

SSN | Lampung, Kasus dugaan pemerasan yang sempat viral di media online sebelumnya pada Rabu (10/4) kemarin, berujung damai.

Aljun Asadillah (AA) akhirnya menerima permohonan maaf dari Muhammad Satria (MS) yang sebelumnya hendak dilaporkan oleh AA atas dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh Aljun.

Diketahui sebelumnya bahwa MS memaksa AA untuk menyerahkan uang sejumlah 7 (tujuh) juta rupiah sebagai denda atas perbuatan AA yang sudah menggoda isterinya, kemudian apabila tidak mengikuti perintahnya maka MS mengancam akan mengambil sepeda motor satu-satunya milik  sdr. AA di rumah.

Atas perbuatan MS itu diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diterangkan dalam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : 

(1)  "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2)  Ketentuan Pasal 365 ayat kedua,  ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Dihadapan Bripka Sudirman Kanit Reskrim Polsek Anak Ratuaji, dan Supriyono dari Senkom Mitra Polri kec Anak Ratu Aji. termasuk pamong desa Srimulyo dan Bandar putih tua  menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, dan atas permohonan maaf MS kepada Aljun, maka Aljun menganggap selesai persoalan ini, tidak akan menuntut lagi karena mengingat kedua pihak ternyata masih ada hubungan kerabat. Senkom Mitra Polri Provinsi Lampung mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Senkom Mitra Polri Kec. Anak Ratu Aji yang telah mediasi kedua pihak untuk mencapai keadilan bagi semuanya.

"Penegakkan hukum untuk memperoleh keadilan yang berujung pada kurungan badan atau penjara belum tentu memenuhi keadilan bagi para pihak. Keadilan Restorative atau restorative justice (RJ) merupakan solusi untuk mencari keadilan bagi para pihak melalui proses kerjasama antar semua pemangku kepentingan", terang AKBP (P) Ibnu Mas'ud.

"Saya Apresiasi atas kinerja Bripka Sudirman Kanit res polsek dan Priyono anggota Senkom Mitra Polri Kec. Anak Ratu Aji yang keduanya sudah bersinergi dengan baik dalam menyelesaikan permasalahan warga masyarakat melalui jalur restorative justice , yang penting  selama pemenuhan rasa keadilan dapat dirasakan semuan pihak ", Puji Purnawirawan polri itu kembali..

Duduk : Bripka Sudirman/Kanit Res Polsek Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.



Previous Post Next Post