Tiga Warga Kemiling Nekat Bangun Rumah Diatas Tanah Tanpa Bukti Hak, Pemiliknya Kirim Somasi Tegas

               foto ilustrasi : Heylaw.id

SSN |Bandar Lampung -  Seperti kata pepatah "Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak" , begitulah kira-kira nasib yang dialami ketiga warga kelurahan Beringin Raya , Kec.Kemiling yaitu Tejo, Dede, dan Rega yang harus segera menentukan nasib mereka terhadap rumah masing-masing yang saat ini ditempati oleh ketiganya diatas tanah milik orang lain.

Berawal pada sekitar tahun 2012 terjadi transaksi awal pembelian rumah secara cash-tempo antara ketiganya dengan Bukhori alias Ari yang dikenal sebagai pebisnis kavlingan dan properti.  

Celakanya, perjanjian jual beli tersebut dilakukan oleh masing-masing pihak dibawah tangan tanpa notariil yang dibuat oleh pejabat berwenang atau notaris, dalam hal ini prosedur beralihnya hak atas tanah dan bangunan tidak clear . Padahal selama ini lokasi tanah tersebut sedang dalam jaminan hutang piutang atau Hak Tanggungan (HT) oleh Bukhori kepada pihak lain.  

Sementara ketiganya (Rega, Dede, dan Tejo) dari sejak proses dibangunnya rumah mereka hingga ditempati saat ini hanya bermodalkan surat perjanjian jual beli bertandatangan materai dan kwitansi, yang selama ini oleh ketiganya dianggap punya kekuatan hukum. Padahal semestinya mereka juga harus punya dokumen sah berupa sertifikat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh kantor ATR/BPN atas nama ketiganya. 

Seiring berjalannya waktu di tahun 2016, tanpa diketahui oleh ketiganya dokumen tanah tersebut yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakan oleh sdr. Rohmatulloh Widiyanto (RW) atas namanya sendiri karena Bukhori tidak dapat menyelesaikan hutangnya kepada RW sebagaimana yang dijanjikan.


 

"Dari awal dibuatnya surat perjanjian jual beli rumah kami itu, kami hanya ditunjukkan fotokopi surat sertifikatnya tanah saja, kami tidak tahu dimana keberadaan sertifikat itu berada. Kami waktu itu masih sangat percaya sama Pak Ari ini tidak akan berbuat se tega ini" , terang isteri Tejo.

Ketika Rega dikonfirmasi cerita kronologinya ternyata lokasi tanah sebenarnya milik mereka tersebut bukan di tanah yang sekarang milik RW , melainkan ada di lokasi lain.

"Sebenarnya tanah kami bertiga ini awalnya ada disebelah bawah sana Pak, tapi kemudian kavling tanah kami itu ditukar disini, kami pun diminta pindah kemari karena tanah tersebut katanya sudah dijual oleh Bukhori,  dan dia berjanji akan membuatkan sertifikat atas nama kami kalau sudah lunas", ungkap Rega.

Ditempat terpisah, Melly kakak ipar dede mengaku bahwa mereka hanya memiliki surat perjanjian jual beli dan bukti kwitansi angsuran yang masih separuh jalan. 

Kini ketiga nya harus segera memikirkan dan memutuskan serta mempertimbangkan solusi yang ditawarkan oleh RW dalam waktu paling lambat 10 hari setelah somasi pertama diterima pada hari Rabu (24/4) kemarin. 

RW melayangkan somasi pertama melalui kuasa hukumnya Antariksa SH,MH , sekaligus menyerahkan penyelesaian permasalahan ini ataupun mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. 

Previous Post Next Post