S (30 th) warga Jl.Raja Ratu, Labuhan Ratu diamankan di Kantor Senkom Mitra Polri Kota Bandar Lampung |
Pelaku (S) ditangkap pada hari Kamis (25/7) kemrin, sekitar pukul 17.45 WIB. Dimana sebelumnya Reno dan Hadi melakukan pengintaian selama 30 menit terhadap gerak-gerik pelaku yang sedang beraksi. Saat itu Reno dan Hadi sedang piket penjagaan di Kantor Senkom Mitra Polri Kota Bandar Lampung.
Terduga (S) beraksi dengan cara memasuki lokasi komplek Perum Bumi Jaya 1 (alamat Kantor Senkom Kota Bandar Lampung yang sekarang), yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek PT. Holdwell.
"Saat kami pergoki, S hendak mengumpulkan sebanyak 8 (delapan) buah manhole cover milik proyek PT. Holdwell. Menurut pihak proyek, kalau S lolos beraksi maka nilai kerugian atas kehilangan barang tersebut sekitar Rp. 4 juta" ungkap Reno.
Setelah diinterogasi di kantor Senkom, Selanjutnya Reno membawa pelaku (S) ke Kantor proyek PT.Holdwell, lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Kel. Labuhan Dalam, Polsek Tanjung Senang, sdr. Jefri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku yang sehari-hari yang berprofesi sebagai pemulung ini tidak jadi dibawa ke kantor Polisi, karena semua barang yang hendak dicuri masih utuh jumlahnya ada delapan, maka dari Pihak Holdwell tidak melanjutkan ke proses hukum ke kantor Polsek Tanjung Senang, dan memaafkan perbuatan pelaku", imbuh Hadi.